Selasa, 18 November 2025

Pemilu 2024

Pastikan Sirekap Tidak Ditutup, KPU: Masyarakat Tetap Bisa Akses

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu.

Google Playstore
Aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak akan ditutup. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak akan ditutup.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu. 

Baca juga: Soroti Sirekap, Hadar Gumay: KPU Tidak Siap Hadapi Pemilu, Semua Berantakan

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (20/2/2024). 

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sempat memberikan saran kepada KPU supaya Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saran itu dilayangkan melalui Surat Bawaslu tertanggal Sabtu, 17 Februari 2024.

Alasan supaya sistem itu tidak ditayangkan sementara waktu adalah karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen formulir C Hasil (plano).

Baca juga: Galat Sirekap Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Kecurangan di Pemilu 2024

"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat," sebagaimana dikutip dari Surat Bawaslu. 

Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu sebenarnya adalah agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah. Itulah kenapa kemarin KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk proses akurasi data. 

Ketua Divisi Tekis KPU RI ini kembali menekankan ihwal Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara di Pemilu 2024. Idham menyebut Sirekap merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.

"Oleh karena itu kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam sirekap dengan data autentik di dalam foto formulir model c.hasil," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved