Jumat, 12 September 2025

Pemilu 2024

Saat Ganjar dan Mahfud Beda Pandangan soal Hak Angket: Mendukung Juga Nggak Ada Gunanya

Mahfud MD menegaskan penggunaan hak angket tersebut tidak perlu mendapatkan dukungan darinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat menghadiri Hajatan Rakyat Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). Menurut Mahfud dukungannya tidak dapat mempengaruhi DPR untuk menggunakan hak angket atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo setuju dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ganjar juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu.

Politikus berambut putih itu mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.

Baca juga: Akbar Faisal: Partai Pendukung Anies dan Ganjar Harus Serius Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Menyikapi hal itu, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.

Baca juga: Wacana Pengguliran Hak Angket, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Silakan Saja

Untuk itu, Capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelengara Pemilu.

“Minimum sebenarnya komisi II memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 terjadi beberapa kejanggalan, terutama proses rekapitulasi KPU melalui Sirekap.

Selain itu, munculnya dugaan kecurangan-kecurangan dalam penghitungan kertas hasil suara di banyak TPS.

Mahfud MD Beda Pandangan

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berbicara soal wacana hak angket untuk menyelediki dugaan kecurangan pemu 2024.

Berbagai pihak juga telah berkomentar terkait wacana tersebut.

Ada pihak yang mengganggap penggunaan hak angket tersebut perlu diajukan oleh DPR.

Sebagian pihak, mamandang hak angket tersebut tidak perlu diajukan karena masih terlalu dini mengingat proses pemilu masih berlangsung.

Namun demikian, ada juga pihak yang memandang wacana hak angket tersebut hanyalah gertakan.

Akan tetapi menurutnya, soal hak angket bukanlah urusan pasangan calon kandidat peserta pemilu melainkan urusan partai politik di DPR.

"Saya nggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak saya nggak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Mahfud, pasangan calon kandidat peserta pemilu juga tidak diwajibkan untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.

Karena menurut Mahfud, partai politik di DPR lah yang memiliki kewenangan soal penggunaan hak tersebut.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa nggak, kalau nggak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah," kata Mahfud.

Ketika ditanya lebih jauh perihal sikapnya mendukung atau tidak terhadap hak angket tersebut, Mahfud menegaskan penggunaan hak angket tersebut tidak perlu mendapatkan dukungan darinya.

Menurutnya, dukungannya tidak dapat mempengaruhi DPR untuk menggunakan hak angket atau tidak.

"Nggak perlu dukungan saya. Mendukung juga nggak ada gunanya kalau DPR nggak," kata dia.

Baca juga: Wacana Pengguliran Hak Angket, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Silakan Saja

Peta Kekuatan

Menurut Mantan Anggota DPR, Akbar Faisal jika melihat peta kekuatan berdasarkan hitungan jumlah kursi partai pengusung paslon 1 dan 3 di DPR saat ini, maka dipastikan hak angket akan mulus bergulir.

Adapun Partai Pengusung Paslon 1 yang ada di DPR saat ini adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sedangkan pengusung Paslon 3 adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai persatuan Pembangunan (PPP).

Dia menjelaskan, melihat sejarah masa lalu PDI Perjuangan dan PKS adalah 2 partai yang akan cukup militan memproses hak angket di DPR.

"PDI Perjuangan dan PKS adalah dua partai yang secara situasional pernah memilih sebagai oposisi. Jadi meskipun ada ruang bagi mereka untuk berubah, tapi militansi dan genetiknya sudah kental sebagai oposisi," ungkap Akbar.

Bahkan secara detil yang pernah menerapkan sebagai oposisi sesungguhnya adalah PDI Perjuangan. Sedangkan PKS ada yg kemudian berbelok dukung pemerintah pada beberapa kebijakan dan pembuatan perundang-undangan.

"Sementara untuk partai pendukung paslon 1 dan 3 yang lain, yaitu PPP, PKB, dan Nasdem harus kita cermati baik-baik keseriusan mereka," ujar Akbar.

Dia menuturkan, PPP punya cerita masa lalu mendukung Golkar saat Orde Baru. Sementara itu, Nasdem dan PKB cenderung merapat kepada partai yang berkuasa atau penguasa.

"Tapi saya ingin fokus pada Nasdem dan PKB, bahwa kali ini mereka ini bisa membuktikan kepada pendukungnya bahwa mereka tidak selamanya mengambil posisi menikmati kue dari kekuasaan, tapi bisa juga menjalankan tugas politik mereka di DPR dengan mengulik berbagai kecurangan pemilu melalui hak angket," tutur Akbar.

Dia menegaskan, hak angket sekaligus menjadi pembuktian DPR untuk mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, selama 10 tahun ini pemerintahan Jokowi begitu ingin menguasai semua situasi, dan DPR seolah tumpul sehingga banyak peraturan yang akhirnya lolos, termasuk untuk penyelenggaraan Pemilu.

Akbar menegaskan, bergulirnya hak angket bukan cuma soal hitungan jumlah kursi atau peta kekuatan, tapi justru menjadi pembuktian bahwa partai pengusung paslon 1 dan 3 tetap sejalan dengan visi-misi kampanye capres yang diusung.

"Jadi semua partai pengusung paslon 1 dan 3 harus didorong untuk benar-benar serius menggulirkan hak angket di DPR," ujar Akbar.

Dia menambahkan, telah muncul desas-desus bahwa ada upaya dari penguasa untuk mendekati partai-partai pengusung paslon 1 dan 3. Tentu akan ada tawaran menggiurkan bagi PKS yang sudah 10 tahun menjadi oposisi, begitu pula PPP, PKB, dan Nasdem yang muda merapat pada kekuasaan.

"Namun ada tanggung jawab moral bahwa harus partai pengusung mendukung usulan paslonnya. Jangan sampai paslonnya bicara A saat masa debat, tapi partai pengusungnya berubah ke B hanya untuk kebagian kekuasaan dari pemenang pemilu, itu sama saja anda mendukung program yg dikiritisi saat debat capres," tutur Akbar.

Tabel Peta Kekuatan Partai Pengusung Paslon jika Hak Angket Digulirkan:

1. Partai Pengusung Paslon 1 dan 3:

PDI PERJUANGAN 128 KURSI 22 persen
PPP 19 KURSI 3,3 persen
NASDEM 59 KURSI 10,3 persen
PKS 50 KURSI 8,7%
PKB 58 KURSI 10,1%
TOTAL 314 KURSI 54,4%

2. Partai Pengusung Paslon 2:
GERINDRA 78 KURSI
GOLKAR 85 KURSI
PAN 44 KURSI
DEMOKRAT 54 KURSI
TOTAL 261 Kursi 45,6%.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan