Pemilu 2024
Anies Baswedan Setuju dengan PDIP Tolak Penggunaan Sirekap
Anies Baswedan mengatakan kini Timnas AMIN sedang mengumpulkan data dan bukti kekurangan serta dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 01 setuju dengan sikap DPP PDIP menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Anies kepada wartawan usai bertemu para ketua umum partai politik (parpol) Koalisi Perubahan, di di Wisma Nusantara, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
"Saya setuju dengan surat yang dikirimkan oleh PKS dan dikirimkan oleh PDIP, sama," ujar Anies.
Anies mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru meminta Sirekap untuk diaudit.
Sebab kini Timnas AMIN sedang mengumpulkan data dan bukti kekurangan serta dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
"Saya selalu sampaikan kita tidak akan buru-buru memberikan judgment, kita mengumpulkan semua data fakta dan ketika baru kita sampaikan langkah ini baru berjalan sekitar delapan hari, udah terkumpul luar biasa banyak," ucap Anies.
Hal itu, dilakukan Timnas AMIN, untuk memperbaikin kualitas demokrasi di Indonesia.
"Kita tidak bisa pemilu terus menerus kualitasnya seperti tahun tahun sebelumnya lagi, jadi dari situ kita akan sampaikan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan," ucap dia.
"Nah itu juga menyebabkan mengapa kami hati-hati, tidak gegabah dan ingin pesan yang disampaikan itu kredibel," pungkas dia.
Untuk diketahui, penolakan DPP PDIP itu tertuang di dalam surat yang dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDIP, seperti dikutip pasa Rabu (21/2/2024).
PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024. Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.
"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024".
Surat itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.