Pemilu 2024
KPU Bakal Bentuk Laporan Keuangan dan Badan Audit untuk Sirekap
Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal membentuk laporan dan audit keuangan terhadap anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal membentuk laporan dan audit keuangan terhadap anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/2/2024) petang.
"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan," ujarnya.
Pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024. Mulai dari pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.
Hasyim menekankan, dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik sapat mengakses data terkait Pemilu 2024.
Pernyataan itu juga sekaligus menjawab atas banyaknya sorotan dari masyarakat terkait data dalam Sirekap yang salah satunya sempat dipertanyakan ihwal jumlah angka penghitungan suara dalam Sirekap diberhentikan sementara.
Untuk transparansi data, jelas Hasyim, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi. Sebab terdapat beberapa kesalahan baca angka numerik ketika formulir C.Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap.
"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano TPS (tempat pemungutan suara)," pungkas Hasyim.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (Watch) telah meminta transparansi KPU soal Sirekap.
Peneliti ICW, Egi Primayogha menjelaskan transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.
"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?", kata Egi di Kantor KPU RI, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut, pihaknya hendak melihat lebih dalam soal Sirekap. Sehingga mendorong supaya aplikasi yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan itu untuk diaudit.
Selain kecurangan, alasan untuk Sirekap diaudit adalah karena ICW ingin tahu alasan yang mendasari kenapa KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.