Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Mahfud MD Terkejut MK Putuskan Jadwal Pilkada 2024 Tak Berubah

Mahfud MD salut dan terkejut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan jadwal Pilkada 2024 tidak berubah.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada. Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan jadwal Pilkada 2024 tidak berubah. Mahfud mengaku salut dan terkejut terkait putusan tersebut karena meski putusan tersebut tidak menjadi diskusi publik, namun putusannya sangat bagus. 

Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai. 

"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Daniel, dalam persidangan digedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambungnya.

Baca juga: 8 Sosok Berpeluang Maju Pilkada DKI 2024: Anies Baswedan, Ahok, hingga Ridwan Kamil

Mahkamah menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan