Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemilu 2024

Respons KPU soal Melonjaknya Suara PSI

Ia lalu menegaskan perolehan suara peserta pemilu disahkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang.

Tribunnews.com/ Ibriza
Komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku belum mengerti apa maksud dari lonjakan yang tidak wajar atas perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam proses rekapitulasi. 

"Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana," ujar Idham di kantornya, Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Suara PSI Naik dan PPP Turun di Sirekap, TPN Ganjar Duga Ada Penggelembungan Suara 

Ia lalu menegaskan perolehan suara peserta pemilu disahkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang.

"Dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang tersebut," tuturnya. 

Baca juga: Meroketnya Suara PSI di Sirekap KPU Jadi Sorotan, Ini Komentar Pengamat Politik

"Nanti setelah di tingkat KPU kabupaten kota, suara tersebut direkapitulasi di tingkat KPU Provinsi dan KIP Aceh. Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI," ia menambahkan.

UU Pemilu, kata Idham, memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara. 

Diberitakan sebelumnya, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024. 

Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: KPU Respons Soal Lonjakan Suara PSI: Saat Ini Sedang Rekapitulasi Berjenjang

Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.

Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan