Pemilu 2024
Respons KPU soal Melonjaknya Suara PSI
Ia lalu menegaskan perolehan suara peserta pemilu disahkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku belum mengerti apa maksud dari lonjakan yang tidak wajar atas perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam proses rekapitulasi.
"Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana," ujar Idham di kantornya, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Suara PSI Naik dan PPP Turun di Sirekap, TPN Ganjar Duga Ada Penggelembungan Suara
Ia lalu menegaskan perolehan suara peserta pemilu disahkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang.
"Dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang tersebut," tuturnya.
Baca juga: Meroketnya Suara PSI di Sirekap KPU Jadi Sorotan, Ini Komentar Pengamat Politik
"Nanti setelah di tingkat KPU kabupaten kota, suara tersebut direkapitulasi di tingkat KPU Provinsi dan KIP Aceh. Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI," ia menambahkan.
UU Pemilu, kata Idham, memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Diberitakan sebelumnya, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: KPU Respons Soal Lonjakan Suara PSI: Saat Ini Sedang Rekapitulasi Berjenjang
Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.
Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.