Kamis, 11 September 2025

Pemilu 2024

Suara PSI Menggelembung, Pengamat Khawatir Jokowi Punya Kepentingan Amankan Nasib Anaknya

Pengamat mengritisi suara PSI, menurutnya sangat mustahil ada sebuah parpol suaranya meroket hanya dalam waktu tiga hari.

Tribunnews.com/ reza deni
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memperkenalkan dua kader baru PSI Juventus Prima Yoris Kago dan Benediktus Papa di kantor DPP PSI, Jakarta Pusa, Selasa (17/10/2023). 

Hal itu dilakukan karena bisa menimbulkan gonjang ganjing karena menyangkut soal kredibilitas lembaga.

Pasalnya, Karyono menduga ada yang tidak beres dari perbedaan data tersebut.

"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU," kata Karyono, Senin (4/3/2024).

Karyono mengingatkan sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi.

Hal ini karena selisih antara hasil penghitungan KPU dengan quick count sangat tipis yaitu selisihnya 0,1 sampai 1 persen.

Dengan catatan perhitungan suara dilakukan sesuai kaedah survei yang benar.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) ini mengatakan jika merujuk data Quick Count dari sejumlah lembaga survei, PSI diprediksi tidak lolos parlemen.

Hal ini karena perolehan suaranya berada di kisaran antara 2,6 sampai 2,8 persen.

Sementara margin error 1 persen dengan sampel 3000 TPS.

"Perolehan suara PSI versi quick count paling tinggi 2,8, katakanlah naik 1 persen itu baru 3,8 persen jadi tidak sampai 4 persen."

"Tetapi jika melihat pola loncatnya tidak lazim karena data masuk ke data real count KPU sudah mencapai 65,84 persen", ujar Karyono.

Jika data sudah masuk 65 persen ke atas, lanjut Karyono, maka pola volatilitasnya tidak akan naik drastis.

Oleh karena itu, wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI.

Seperti diketahui ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Partai politik yang tidak mencapai perolehan suara minimal 4 persen di Pemilu 2024 tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ikrar Nusa Bhakti Endus Rekayasa Baru Jokowi: PSI Lolos DPR RI, Kaesang Ikut Pilkada

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan