Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilu 2024

Feri Amsari Cium Upaya Penggelembungan Suara PSI untuk Alihkan Isu Hak Angket

Lebih lanjut, mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menyentil pollster dan analisis politik yang tidak angkat

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Menjaga Integritas Pemilu 2024 Melalui Inisiatif Pemantauan Pemilu oleh Oranisasi Masyarakat Sipil yang diselenggarakan Perludem, Minggu (28/1/2024). 

Adapun, subjek hukum dari hak angket adalah eksekutif dan dalam konteks ini adalah Presiden Jokowi, karena dia secara terbuka mengatakan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 dan secara terbuka mengatakan menggunakan data intelijen untuk mengetahui dapur parpol lain.

Kalau KPU, ujarnya, bukan lembaga eksekutif tetapi komisi independen. Meski demikian, DPR bisa memanggil KPU untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Feri mencontohkan, Presiden Amerika Serikat (AS) Richard Nixon dimakzulkan dan mundur dari jabatan presiden karena cawe-cawe menggunakan data intelijen untuk mengetahui ‘dapur’ parpol lawannya.

Baca juga: Peningkatan Suara PSI Janggal, Nasdem Minta KPU Percepat Hitung Manual

Dia menambahkan, syarat untuk mengajukan hak angket bukan hal sulit karena membutuhkan tandatangan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda.
Kemudian, untuk mengegolkan hak angket harus memenuhi syarat rapat paripurna dihadiri 288 anggota DPR dan setengah dari anggota yang hadir menyetujui hak angket.

“Angkanya mudah sekali. Seharusnya dengan PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PKB, PPP total ada 314 kursi,” katanya. (Tribunnews/Yls)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan