Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Belum Nyatakan Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, PPP dan NasDem Dinilai Punya Banyak Pertimbangan

Para ketua umum partai yang mendukung paslon 01 dan 03, dikatakan Arifki, terkesan masih menjaga jarak dan masih terpolarisasi

Penulis: Reza Deni
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengendara bermotor melintasi spanduk dukungan terhadap usulan pengguliran hak angket DPR terpasang di Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024). Hak angket menjadi salah satu jalan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti perubahan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, intimidasi perangkat negara dalam mendukung salah satu pasangan calon, serta pemberian bantuan sosial yang berdampak pada langkanya stok beras hingga mengakibatkan harga beras naik di sejumlah daerah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago bicara soal fraksi sejumlah parpol di DPR RI yang mengusulkan hal angket saat rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-13.

Adapun hak angket tersebut diusulkan oleh fraksi PDIP, PKS, dan PKB, sementara PPP dan NasDem belum menyatakan sikapnya.

Baca juga: Puan Tak Hadiri Rapat Paripurna DPR, Pengamat: Muncul Persepsi PDIP Belum Satu Suara soal Hak Angket

Menurut Arifki, hak angket yang diusulkan oleh PKS, PKB, dan PDIP berada di posisi akad dan rungkad, meskipun jumlah anggota DPR dari partai koalisi 01 dan 03 lebih dominan dibanding partai-partai di koalisi 02.

"Dari rapat paripurna ini terbaca, PPP dan NasDem tidak terbuka menyatakan sikapnya di Paripurna. Artinya, partai-partai yang berpotensi mengusulkan hak angket berpotensi rungkad sebelum akad," kata Arifki dalam pesan yang diterima Tribunnews, Rabu (6/3/2024).

Dia menilai bahwa PPP dan NasDem punya pertimbangkan untuk ikut hak angket.

Baca juga: 3 Parpol Usulkan Hak Angket, NasDem dan PPP Bungkam saat Rapat Paripurna, Pengamat Ungkap Keraguan

"PPP masih berjuang untuk memastikan lolos parlemen di Pileg 2024. Sedangkan Nasdem, sepertinya masih menunggu langkah PDP, “ujar Arifki. 

Sejak awal, Arifki memahami usulan hak angket ini memang terkesan seperti gertakan ketimbang langkah serius. 

Para ketua umum partai yang mendukung paslon 01 dan 03, dikatakan Arifki, terkesan masih menjaga jarak dan masih terpolarisasi dengan situasi Pilpres dan dukungan terhadap capres dan cawapres masing-masing. 

"Pada akhirnya, parpol koalisi tersebut terkesan menghitung keuntungan terhadap hak angket jika nantinya teralisasi," kata dia.

Dia menilai hak angket ini terbaca menjadi ruang negosiasi dari parpol pendukung 01 dan 03 untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. 

"Kebutuhan parpol tambahan dari pemerintahan baru nantinya salah satu upaya menjaga kekuatan di parlemen. Makanya, agenda dari parpol pendukung 01 dan 03 berbeda-beda dalam melihat peluang hak angket sebagai keuntungan," kata Arifki.

"Partai-partai ini baru selesai perang di pemilu. Memutuskan untuk oposisi dari awal tentu menjadi keputusan yang berat. PDI-P memang terlatih menjadi partai oposisi, tetapi 2 perode pemeritahan Jokowi menjadi bagian dari kekuasaan. Sedangkan PKS dua periode pemerintahan Jokowi menjadi oposisi, jika ada tawaran bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran. Langkah itu bakal sulit ditolak juga oleh PKS," tandas Arifki.

Sebelumnya, tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.

Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, anggota DPR RI fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan, mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket. Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. 

Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil. 

Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional. 

Baca juga: PKS Minta Partai di Parlemen Usulkan Hak Angket Pemilu: Kalau Tak Salah, Gak Usah Takut

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.

Menurutnya, jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta Pemilu selesai.

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.

Hal itu, menurutnya, penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan Pemilu.

"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.

Kemudian, Fraksi PDIP pun menyuarakan hal yang sama. Anggota DPR RI fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan, lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.

Dia menyatakan, hak angket bisa menjadi wadah untuk mengkoreksi pemerintah ke depannya. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu ke depan bisa lebih berkualitas.

"Supaya Pemilu ke depan, kualitas Pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas," ujarnya.

Sebab itu, Aria Bima pun meminta agar anggota DPR berani untuk menggulirkam hak angket pelaksanaan Pemilu 2024. Nantinya, ia berharap marwah lembaga legislator bisa dikembalikan.

"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan Pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," tandasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved