Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Kerap Membuat Publik Bingung soal Penghitungan Suara, PAN Minta KPU RI Hentikan Sirekap

Eddy mengusulkan KPU menghentikan total tampilan penghitungan suara pada sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024.

Endrapta Pramudhiaz
Sekjen Eddy Soeparno. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menghentikan total tampilan penghitungan suara pada sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024.

Pernyataan itu diungkap Eddy merespons soal berhentinya tampilan grafik perolehan suara partai politik di website Sirekap sejak Selasa (5/3/2024) malam.

Kata Eddy, sejatinya website Sirekap yang bertujuan untuk membantu publik mengetahui hasil suara pemilu itu justru menimbulkan kebingungan.

"Daripada menimbulkan kebingungan yang terus berlanjut sebaiknya penggunaan pemanfaatan Sirekap itu dihentikan terlebih dahulu sampai dengan selesainya perhitungan suara," kata Eddy kepada Tribunnews, Kamis (7/3/2024).

Dikatakan membingungkan publik, sebab website tersebut tidak hanya sekali mengalami penghentian grafik penghitungan suara, melainkan sudah beberapa kali.

Kondisi tersebut yang menurut Pimpinan Komisi VIII DPR RI itu justru menciptakan gangguan di masyarakat.

Eddy bahkan menyebut kalau penghitungan suara yang dilakukan KPU RI dan ditayangkan di Sirekap tidak akurat.

"Bahkan sudah pernah satu dua kali itu distop perhitungan suaranya mestinya ditangguhkan saja penggunaan perhitungan berdasarkan Sirekap karena justru menimbulkan kebingungan keresahan dan ketidakpastian," kata dia.

Tak hanya bagi publik, Eddy juga menyatakan bermasalahnya proses penghitungan di Sirekap telah menimbulkan kebingungan di antara para caleg yang bertarung di Pileg kemarin.

Atas hal itu, PAN kata Eddy meminta agar website tersebut benar-benar dihentikan tampilannya sebelum seluruh perolehan suara dihitung secara nasional.

"Karena itu akan mengganggu dan membuat bingung masyarakat terutama para caleg dan partai politik yang melakukan perhitungan suara yang berbeda tentu dengan rujukan yang ada di Sirekap," tukas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan sejak pukul 20.50 WIB, Selasa (5/3/2024), diagram perolehan suara pemilih presiden yang biasanya ditampilkan di laman Sirekap menghilang. Begitupun dengan chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR, DPRD, dan DPD.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat. Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Formulir model C.Hasil plano di setiap TPS adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir model D.Hasil

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun tak satu dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di model C.Hasil jadi berbeda.

Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik. Maka dari itu kini KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS, dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved