Minggu, 12 Oktober 2025

Pemilu 2024

NasDem Siap Ajukan Hak Angket Tanpa PDIP, Mampukah Lawan Kubu Prabowo? Ini Hitungan Kekuatan di DPR

Taufik menuturkan pihaknya akan segera mengumpulkan tanda tangan anggota fraksi untuk bisa mengajukan hak angket

AFP/YASUYOSHI CHIBA
Para pengunjuk rasa memegang plakat saat melakukan protes menuntut pemakzulan Presiden Indonesia Joko Widodo, penolakan hasil pemilu, dan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pintu masuk gedung DPR di Jakarta pada 5 Maret 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) 

Ketidakhadiran Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR RI menimbulkan persepsi bahwa PDIP belum satu suara soal usul hak angket mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago.

"Ketidakharian Puan Maharani di rapat paripurna menimbulkan persepsi bahwa PDI-P belum satu suara soal hak angket," kata Arifki kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Untuk diketahui Rapat Paripurna pada Selasa (5/4/2024) kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani absen lantaran menghadiri KTT Ketua Parlemen Dunia di Paris, Prancis.

Sementara itu, hanya Fraksi PDIP, PKB dan PKS yang menyuarakan hak angket pada rapat tersebut.

"Hak angket yang diusulkan oleh PKS, PKB, dan PDIP antara akad dan rungkad. Meskipun jumlah anggota DPR dari partai koalisi 01 dan 03 lebih dominan dibandingkan partai-partai di koalisi 02," ujar Arifki.

Sedangkan PPP dan NasDem tidak terbuka menyatakan sikapnya di Paripurna. 

Artinya partai-partai yang berpotensi mengusulkan hak angket berpotensi rungkad sebelum akad. 

"PPP dan NasDem punya pertimbangkan untuk ikut hak angket. PPP masih berjuang untuk memastikan lolos parlemen di Pileg 2024," tandas dia.

Baca juga: Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Apa Penyebabnya?

PPP Belum Bersikap

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024. Nantinya, PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket. Apalagi, saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP. Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi. Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved