Minggu, 10 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pengamat Kritik Hilangnya Grafik Sirekap KPU, Dinilai Tak Selesaikan Masalah, Justru Picu Kecurigaan

Pengamat menyebut hilangnya grafik di Sirekap KPU dapat menambah kecurigaan publik terkait dugaan manipulasi suara.

Penulis: Jayanti TriUtami
tribunnews.com
Tampilan perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id saat ini. Pengamat menyebut hilangnya grafik perolehan suara di Sirekap KPU justru menambah kecurigaan adanya manipulasi suara. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati buka suara soal polemik hilangnya grafik perolehan suara di Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Neni menyebut hilangnya grafik Sirekap justru menambah kecurigaan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Neni, KPU seharusnya bergerak cepat jika terdapat masalah teknis dalam Sirekap.

Satu di antaranya, dengan bertanya dengan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menciptakan teknologi Sirekap untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Seharusnya ketika sudah diketahui bermasalah langsung cepat tanggap menangani hal ini," ucap Neni, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (6/3/2024).

Neni lantas mengungkit kecurigaan publik sejak awal pengadaan Sirekap.

Dengan dihilangkannya grafik Sirekap, kata Neni, publik akan semakin mencurigai adanya dugaan manipulasi suara di KPU.

"Sejak diketahui Sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu."

"Menghilangkan chart pie tidak menyelesaikan permasalahan malah justru menambah permasalahan baru," ujar Neni.

Terkait polemik ini, Neni juga menyentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut Bawaslu untuk mendesak KPU agar grafik perolehan suara di Sirekap segera diperlihatkan seperti semula.

Baca juga: Kerap Membuat Publik Bingung soal Penghitungan Suara, PAN Minta KPU RI Hentikan Sirekap

"Bawaslu seharusnya merekomendasikan agar Sirekap tetap bisa dipantau oleh publik karena itu adalah hak publik untuk tahu," katanya.

Meski Sirekap bukanlah acuan rekapitulais secara sah menurut Undang-undang, lanjut Neni, keputusan menghilangkan grafik peroleh suara berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurut Neni, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses perhitungan suara pada Pilpres dan Pileg 2024.

"Sirekap tidak menunjukkan data justru bukan menjawab permasalahan publik tetapi adanya kejanggalan dan anomali kebijakan yang dibuat oleh KPU," ujar Neni.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan