Senin, 22 September 2025

Pemilu 2024

7 PPLN Kuala Lumpur yang Mark Up DPT Pemilu Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Para tersangka memalsukan data pemilih tersebut hingga ratusan ribu orang secara sistematis.

Ist
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka atas kasus penggelembungan atau mark up daftar pemilih tetap (DPT).

Meski begitu, tujuh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya tersebut tidak ditahan pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut alasan tidak dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Berkas 7 PPLN Kuala Lumpur yang Mark Up DPT Lengkap, Besok Diserahkan ke Kejagung untuk Disidang

Dalam kasus ini, berkas perkara ketujuh tersangka juga sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Sehingga penyidik Bareskrim Polri akan menjalankan kewajiban selanjutnya yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk segera disidang.

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Jumat (8/3/2024) besok.

"Iya sdh P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

Ada Lobi-Lobi Partai Politik

Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan