Pemilu 2024
7 PPLN Kuala Lumpur yang Mark Up DPT Pemilu Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Para tersangka memalsukan data pemilih tersebut hingga ratusan ribu orang secara sistematis.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka atas kasus penggelembungan atau mark up daftar pemilih tetap (DPT).
Meski begitu, tujuh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya tersebut tidak ditahan pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut alasan tidak dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif.
"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Berkas 7 PPLN Kuala Lumpur yang Mark Up DPT Lengkap, Besok Diserahkan ke Kejagung untuk Disidang
Dalam kasus ini, berkas perkara ketujuh tersangka juga sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Sehingga penyidik Bareskrim Polri akan menjalankan kewajiban selanjutnya yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk segera disidang.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Jumat (8/3/2024) besok.
"Iya sdh P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Ada Lobi-Lobi Partai Politik
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.