Pemilu 2024
Hak Angket Masih Sebatas Wacana, Isu Ditukar Kursi Menteri Hingga PDIP Seolah Setengah Hati
Bahkan, hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut terkesan jalan di tempat.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguliran hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga saat ini masih sebatas wacana.
Belum ada fraksi di DPR RI yang gentle menyatakan sebagai inisiator hak angket tersebut.
Bahkan, hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut terkesan jalan di tempat.
Baca juga: Gelar Pertemuan Jumat Pekan Ini, NasDem, PKS dan PKB Langsung Kumpulkan Tanda Tangan Hak Angket?
Wacana penggunaan hak angket DPR untuk Pilpres 2024 telah digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Usulan itu kemudian didukung oleh partai pengusung Ganjar yakni PDIP serta disambut dan didukung oleh partai anggota koalisi pendukung calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan yakni PKB dan PKS.
Hal itu juga telah disuarakan oleh Luluk Nur Hamidah dari PKB, Aus Hidayat Nur dari PKS, dan Aria Bima dari PDIP dalam pembukaan sidang paripurna DPR RI di Ruang Sidang DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Koalisi Perubahan Akui Ingin Hak Angket Bergulir Asalkan Bareng PDIP
Namun, dalam sidang itu usulan hak angket tersebut mendapat penolakan dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad.
Usulan itu juga dipertanyakan kejelasannya oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Koalisi perubahan mengakui pihaknya ingin hak angket kecurangan Pemilu 2024 dapat bergulir asalkan bersama dengan PDI Perjuangan (PDIP).
Akan tetapi, ide tersebut terganjal karena terjadi banyak dinamika sehingga jalan di tempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim. Menurutnya, ide hak angket padahal bukan tidak mungkin akan terealisasi jika PDIP serius untuk menggulirkan hal tersebut.
"Sejak ide awal digulirkan Ganjar, kami bersama 01 bertekad maju sejajar seiring dengan PDIP. Dalam hitung-hitungan matematika maka hak angket akan gol, tapi ternyata cukup banyak dinamika sehingga terkesan agak lama," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).
Hermawi mengatakan pihaknya pun kini memikirkan cara lain agar hak angket tersebut tetap bisa bergulir di DPR RI. Salah satunya, mereka yang akan mengambil alih untuk memprakarsai hak angket kecurangan Pemilu 2024.
"Salah satu alternatif yang saya pikirkan adalah kami 01 akan memprakarsai pengusulan angket karena hanya butuh 25 TTD (tanda tangan) dan 2 fraksi," katanya.
Nantinya, kata Hermawi, koalisi perubahan yang juga gabungan NasDem, PKS dan PKB mengajak PDIP untuk ikut voting setuju atau tidak di dalam sidang paripurna DPR RI. Hal ini menjadi strategi agar hak angket kecurangan pemilu tidak jalan di tempat.
"Jadi nanti kami bersatu kembali dengan PDIP saat voting di paripurna. Ini hanya strategi untuk mempercepat pengguliran angket. Esensinya tetap bersatu padu dengan PDIP dalam semangat restorasi menuju pemilu bersih, jurdil dan bermartabat," katanya.
Di sisi lain, Hermawi mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat tingkat sekjen dengan PKB dan PKS. Pertemuan para sekjen parpol koalisi perubahan itu bakal berlangsung pada Jumat pekan ini.
"Untuk mengatasi kesan lambat ini maka hari jumat saya kembali akan mengundang 3 sekjen 01 sambil bukber di Nasdem untuk mencari terobosan," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Sikap Megawati soal Hak Angket dan Gugatan MK
Isu Ditawari Kursi Menteri untuk Tolak Hak Angket
Beredar isu bahwa PPP ditawari jatah atau kursi menteri dari pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024.
Juru Bicara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono, Imam Priyono, mengatakan isu tersebut muncul setelah Fraksi PPP di DPR RI belum memutuskan hak angket soal dugaan kecurangan pemilu.
"Tidak benar ada tawaran kursi menteri ke PPP dan soal kehati-hatian partai dalam memutuskan soal hak angket lebih kepada upaya PPP melakukan kajian dan manfaat apa yang akan diterima oleh masyarakat, juga pertumbuhan demokrasi jika hak angket tetap digulirkan" ujar Imam dalam pesan yang diterima, Senin (11/3/2024).
Imam juga menegaskan hingga saat ini PPP fokus menjaga suara mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten-kota, provinsi, dan nasional.
"Tentu tidak benar pula jika dinyatakan bahwa PPP tidak bisa menjaga suara, karena berbagai upaya terus kami lakukan terlebih dengan apa yang kita ketahui bersma bahwa Sirekap sendiri hingga saat ini masih mendapatkan kritik dan masukan dari publik," kata Imam
"Partai Persatuan Pembangunan hingga saat ini masih mengawal proses rekapitulasi, dengan tetap melakukan kajian mendalam khususnya soal hak angket terutama dampaknya bagi kondisi politik dan ekonomi masyarakat ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Amir Uskara mengatakan PPP belum membahas soal rencana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Persoalan angket, saya kira kita belum singgung sama sekali dalam proses-proses pertemuan-pertemuan di internal," kata Amir kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Amir menjelaskan, fokus PPP saat ini masih untuk mengawal penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Adapun hal tersebut, dikatakan Amir, merupakan instruksi langsung dari pimpinan partai.
"Sesuai dengan instruksi ketua umum kami, dan juga kami di fraksi, kita semua diarahkan untuk fokus mengawal suara masing-masing. Karena habis itu kita akan mengambil sikap terkait dengan apa yang beredar saat ini," ungkapnya.
Amir membantah belum dibahasnya hak angket di PPP menjadi tanda PPP tidak serius mendukung digulirkannya rencana tersebut.
"Kalau kita cerita tentang hak angket tentu kita melihat apa yang terjadi kita buatkan hak angket. Salah satunya misalnya tentu kalau dianggap dalam pileg ada persoalan-persoalan besar yang harus dipertanyakan kepada pemerintah, tentu itu juga akan menjadi bahan bagi kami," tutur dia.
"Cuma kan kami harus sampaikan kepada teman-teman bahwa PPP saat ini posisinya adalah memang berada di dalam pemerintahan," tandas Amir.
Baca juga: Nama-nama 50 Tokoh yang Surati 5 Ketua Umum Parpol Agar Dorong Hak Angket DPR
PDIP Setengah Hati?
Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, tidak mau buru-buru mengawal persoalan hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Bu Mega tidak mau buru-buru, bukan tidak mau bersikap," ucap Mahfud MD usai menghadiri pertemuan bersama budayawan Butet Kartaredjasa di Kabupaten Bantul, Senin (11/3/2024).
Menurut Mahfud MD, Megawati harus mempertimbangkan sejumlah hal yang menjadi pilihan untuk tidak buru-buru dalam mengambil sikap.
Terlebih saat ini ada dinamika politik yang terus berjalan.
"Urusan hak angket dan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), itu didorong agar dikerjakan dengan sungguh-sungguh yang itu bisa dilakukan langsung. Karena itu kan urusannya teknis," jelasnya.
Disampaikannya, hak angket dan gugatan Pemilu 2024 melalui MK merupakan jangka pendek.
Lalu, ada jangka menengah menjelang pelantikan presiden-wakil presiden pada Oktober 2024.
Sayangnya, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui kapan Megawati akan memberikan pernyataan lengkap soal hak angket tersebut.
"Tidak tahu," kata Mahfud.
Di sisi lain, pihaknya mengatakan hak anget dan gugatan Pemilu 2024 melalui MK itu bukan merupakan kekerasan, melainkan perbaikan demokrasi.
"Jangan diartikan kekerasan ya. Itu perbaikan demokrasi," tutur mantan Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju ini.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.