Pemilu 2024
Sempat Buron, Satu Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa yang merupakan PPLN Kuala Lumpur itu bernama Masduki Khamdan Muchamad. Terdapat 6 dari 7 terdakwa yang hadir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan data DPT di PPLN Kuala Lumpur hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024), tepat saat sidang berlangsung.
Terdakwa yang merupakan PPLN Kuala Lumpur itu bernama Masduki Khamdan Muchamad.
Pantauan Tribunnews.com, sidang beragenda pembacaan dakwaan ini mulai digelar sekira pukul 10.25 WIB.
Terdapat 6 dari 7 terdakwa yang hadir.
Keenamnya yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruq serta lima anggotanya yakni Tita Octavua Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon.
Baca juga: Satu PPLN Kuala Lumpur yang Buron Kasus Mark Up DPT Pemilu Menyerahkan Diri
Mereka duduk di bangku panjang bagian depan yang disediakan.
Sedangkan dua terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur lainnya yakni Puji Sumarsono dan A Khalil duduk di kursi bagian belakang.
Terdapat satu kursi kosong.
Sebab terdakwa Masduki disebut Jaksa masih buron.
Namun sekira pukul 11.20 WIB, Jaksa menyampaikan kepada Hakim Ketua di ruang sidang Kusuma Admaja bahwa terdakwa Masduki telah hadir dan meminta izin untuk masuk di tengah sidang berlangsung.
Ketua Majelis Hakim mengizinkan terdakwa Masduki bergabung dengan para terdakwa lain, yang telah hadir lebih dulu.
Sehingga sekira pukul 11.23, terdakwa Masduki masuk ke ruang sidang dan melengkapi daftar terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu di PPLN Kuala Lumpur.
Masduki hadir bersama seorang kuasa hukumnya.
Sebelumnya, MKM, satu orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang sempat buron setelah jadi tersangka penggelembungan atau mark up daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya menyerahkan diri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.
"Izin melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandani saat dihubungi, Rabu.
Djuhandani tidak merinci tempat persembunyian tersangka selama menjadi buronan sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Dia hanya mengatakan jika tersangka langsung diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidang seperti enam tersangka sebelumnya.
"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ungkapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan enam dari tujuh tersangka yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta barang buktinya (tahap II) terkait kasus pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Hal ini setelah berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
"Dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.