Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi dalam Gugatan Pilpres, Ini Kata Polri
Trunoyudo juga menyinggung soal peran Polri dalam Pemilu hanyalah untuk menjaga keamanan agar kontestasi tersebut berjalan dengan aman.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya angkat suara soal pernyataan dari TPN Ganjar-Mahfud soal akan membawa salah satu Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan pemilihan presiden (pilpres).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hanya menyebutkan komitmen Polri yakni dengan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Fakta-fakta TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini kembali menyinggung dan menekankan soal netralitas di tubuh Korps Bhayangkara sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme polri tentu dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Artinya, komitmen ini bersikap netral," ucapnya.
Baca juga: Kubu Ganjar Masih Simpan Identitas Kapolda yang Bakal Diajukan Sebagai Saksi dalam Gugatan Pilpres
"Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," sambungnya.
Di sisi lain, Trunoyudo juga menyinggung soal peran Polri dalam Pemilu hanyalah untuk menjaga keamanan agar kontestasi tersebut berjalan dengan aman.
"Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai kemudian juga sejuk," ungkapnya.
Akan Bawa Kapolda ke MK
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, mengatakan, pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.
Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
Baca juga: PAN Ragukan Kubu Ganjar Siapkan Kapolda jadi Saksi Kecurangan Pilpres di MK, Ini Alasan Logisnya
Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.