Pemilu 2024
Detik-detik Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Caleg PPP dan PSI Terancam Tak Lolos ke Senayan
Dua partai politik yang terancam tidak akan mengirimkan wakilnya ke Senayan sebagai Anggota DPR RI yakni PSI dan PPP.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malam ini, Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah waktu berbuka puasa.
"Mungkin kalau waktu (pengumuman) definitifinya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu siang.
Mellaz menuturkan tersisa dua provinsi yang akan melakukan rekapitulasi suara pada hari ini yakni Papua Pegunungan dan Papua.
Diperkirakan sore ini sebanyak 38 provinsi akan selesai hasil rekapitulasi perhitungan suara di KPU.
Baca juga: Perbandingan Suara Anies Baswedan Versi Rekapitulasi KPU dengan KawalPemilu di 35 Provinsi
Namun sejauh ini ada dua partai politik yang terancam tidak akan mengirimkan wakilnya ke Senayan sebagai Anggota DPR RI.
Dua parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI Mungkin Tak Lolos
Hingga menjelang pengumuman hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) ini, PSI baru memperoleh 2,79 persen.
Dengan demikian PSI butuh 1,21 persen suara lagi untuk menembus ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hingga siang ini, sudah 36 provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara.
KPU masih melakukan rekapitulasi untuk dua provinsi yang masih tersisa yakni Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
PSI butuh keajaiban untuk menambah 1,21 persen suara dari dua provinsi tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, hasil penghitungan suara hingga kemarin, PSI mendapatkan 4.190.779 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, PSI hanya meraup 2,79 persen suara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.