Minggu, 17 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pakar IT Sebut Data Sirekap Ceroboh dan Tidak Valid, Berikut Penjelasannya

Penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh KPU RI dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan publik.

Editor: Adi Suhendi
pekalongankota.go.id
Ilustrasi penggunaan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024. 

"Saya tidak menghitung suara sah dan suara tidak sah, sebab bagi saya, itu sudah lewat, karena memang ada ratusan ribu TPS yang datanya tidak nyambung. Padahal seharusnya semua datanya valid, ternyata tidak valid, jadi ya wis enggak usah dianalisa karena tidak valid," ujar Soegianto.

Soegianto lantas melanjutkan kajian atas data Sirekap, dengan membuat metode untuk mendefenisikan data yang dianggap valid.

Ada tiga metode yang digunakan.

Pertama, menghitung semua data Sirekap dengan dianggap valid, kecuali yang jumlah pemilihnya di atas DPT yang sebanyak 300 orang.

"Berdasarkan metode pertama, jumlah yang memilih Pilpres itu 124 juta dari 795.000 TPS," kata Soegianto.

Kedua, menganalisa semua data Sirekap berdasarkan suara nil dan yang di atas 300 pemilih dan ternyata banyak TPS yang hasilnya nil.

Ketiga, menganalisa data suara berdasarkan gambar formulir C1 yang diupload.

"Setelah menggabungkan metode kedua dan ketiga, saya menemukan bahwa suara tidak sah itu ada 49 juta di seluruh Indonesia," ungkap Soegianto.

Bahkan, setelah dikolaborasi antara yang mencoblos partai dan paslon atau untuk pileg dan pilpres, semua data bergeser di mana terjadi penambahan suara untuk paslon 2 sebesar 20%, sedangkan untuk paslon 1 berkurang dan paslon 3, sebesar 15%.

"Akhirnya saya mencoba untuk menghitung kalau begitu kelompok orang yang memilih di pilpres dan orang yang memilih di pileg dikelompokkan, maka muncul angka untuk paslon 2 itu 48%," tutur Soegianto.

Dia menuturkan, data Sirekap yang menunjukkan paslon 2 mendapat 58% suara kemungkinan disebabkan penambahan dari suara tidak sah atau nil.

Dengan demikian, tak ada paslon yang memenangkan Pilpres dengan suara mayoritas, sehingga Pilpres bisa berlanjut ke putaran kedua. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan