Pilpres 2024
Soal Bukti untuk Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Anies: Nanti Biar Tim Hukum yang Menyampaikan
capres nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara perihal rencana untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara perihal rencana untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Anies mengatakan saat ini penting untuk menunggu hasil pengumuman rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, pengumuman hasil Pilpres 2024 akan dilaksanakan hari ini, Rabu (20/3/2024).
"Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU," jelas Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024) malam, dilansir WartaKotalive.com.
Lebih lanjut, Anies menyebut bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 telah diserahkan ke Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).
Meski begitu, ia enggan memberikan banyak komentar mengenai bukti-bukti yang telah disiapkan itu.
“Nanti biar tim hukum yang menyampaikan," ungkap Anies.
Sementara itu, sebelumnya Timnas AMIN menyatakan pihaknya menyiapkan sekitar 1.000 pengacara untuk menghadapi gugatan Pilpres 2024 di MK.
Nantinya, jelas Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Iwan Tarigan, pengajuan gugatannya akan dilakukan di waktu yang tepat.
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1000 orang yang akan support (mendukung) di MK," ungkap Iwan.
Iwan memastikan, Tim Hukum AMIN saat ini sudah sangat siap untuk mengajukan gugatan pilpres di MK.
Baca juga: Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024, Bivitri Harap MK Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Ia menyebut Tim Hukum AMIN telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi."
"Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," ucapnya.
MK Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan pihaknya telah siap menerima perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.