Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Soal Bukti untuk Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Anies: Nanti Biar Tim Hukum yang Menyampaikan

capres nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara perihal rencana untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

WARTAKOTA/YULIANTO
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menunjukkan jari yang telah dicelup tinta usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Anies Baswedan buka suara perihal rencana untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).(Warta Kota/Yulianto) 

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara perihal rencana untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, Anies mengatakan saat ini penting untuk menunggu hasil pengumuman rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu.

Sebagaimana diketahui, pengumuman hasil Pilpres 2024 akan dilaksanakan hari ini, Rabu (20/3/2024).

"Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU," jelas Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024) malam, dilansir WartaKotalive.com.

Lebih lanjut, Anies menyebut bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 telah diserahkan ke Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).

Meski begitu, ia enggan memberikan banyak komentar mengenai bukti-bukti yang telah disiapkan itu.

“Nanti biar tim hukum yang menyampaikan," ungkap Anies.

Sementara itu, sebelumnya Timnas AMIN menyatakan pihaknya menyiapkan sekitar 1.000 pengacara untuk menghadapi gugatan Pilpres 2024 di MK.

Nantinya, jelas Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Iwan Tarigan, pengajuan gugatannya akan dilakukan di waktu yang tepat.

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1000 orang yang akan support (mendukung) di MK," ungkap Iwan.

Iwan memastikan, Tim Hukum AMIN saat ini sudah sangat siap untuk mengajukan gugatan pilpres di MK.

Baca juga: Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024, Bivitri Harap MK Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator

Ia menyebut Tim Hukum AMIN telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi."

"Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," ucapnya.

MK Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan pihaknya telah siap menerima perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau gugatan sengketa hasil Pemilu 2024. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan