Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilu 2024

Suaranya Diduga Dicuri Rekan Satu Partai, Caleg PAN Layangkan Gugatan ke MK Bawa Bukti Dua Koper

Kasus Sungkono sempat diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, tapi tidak ditindaklanjuti.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
Kuasa Hukum Caleg PAN Sungkono, Mursid Murdiantoro membawa dua koper berisi bukti untuk saat meregistrasi sengeketa hasil perselisihan pemilu di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/3/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Mursid Murdiantoro, caleg daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I ini menyiapkan bukti sebanyak dua koper untuk diregistrasi ke MK.

Gugatan caleg incumbent ini berkaitan atas dugaan penggelembungan oleh sesama caleg di internal PAN.

"Jadi secara spesifik pak Sungkono itu dengan keputusan PKPU (Peraturan KPU) kemarin mempunyai selisih 3175, pak Sungkono tertinggal," ujar Mursid usai melakukan registrasi di Gedung MK.

Padahal, Sungkono sendiri disebut sudah memegang formulir dokumen C Hasil yang jumlahnya lebih tinggi dari hasil yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rekapitulasi suara.

Kasus Sungkono sempat diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, tapi tidak ditindaklanjuti.

Pihaknya meyakini ada kecurangan yang sistematis yang terjadi di dalam internal PAN.

"Ini sistematis, 19 Kecamatan. Jadi ada suara Partai PAN diturunkan ke dia, ada caleg lain dinaikan ke dia. Pak Sungkono dicuri," tuturnya.

Sengketa Sungkono sudah tercatat di situs MK pukul 13.07 WIB siang ini dengan nomor registrasi APPP Nomor : 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan