Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Demokrat Prihatin Kubu Anies dan Ganjar Terus Gaungkan Pemilu Curang Tapi Tidak Ada Bukti

Herman menduga kubu Ganjar dan Anies menggaungkan pemilu curang hanya ingin mendegradasi hasil Pemilu 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron 

Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.

"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

Baca juga: Puji Keberhasilan Prabowo, Surya Paloh : Sahabat sudah Jadi Presiden

Todung mengatakan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.

"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.

Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabumingraka.

"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 telah selesai didaftarkan.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 telah selesai didaftarkan. (YouTube KompasTV)

Tak hanya itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.

"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.

Anies-Muhaimin Juga Minta Pilpres Ulang, Gibran Diminta Didiskualifikasi

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang. 

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. 

"Jadi sebenarnya kalau di dalam petitumnya itu kan kita menginginkan diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan