Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Demokrat Prihatin Kubu Anies dan Ganjar Terus Gaungkan Pemilu Curang Tapi Tidak Ada Bukti

Herman menduga kubu Ganjar dan Anies menggaungkan pemilu curang hanya ingin mendegradasi hasil Pemilu 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron 

"Ya, tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito. 

Baca juga: Mardiono Ucapkan Selamat ke Prabowo, PPP Terbuka Jika Prabowo Ingin Silaturahmi

Ia mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres. 

Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito. 

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

"Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan