Pemilu 2024
48 Kuasa Hukum Timnas AMIN Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Berikut ini daftar 48 pengacara Timnas AMIN yang siap menghadapi gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung mulai Rabu (27/3/2024) hari ini pukul 08.00 WIB.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) dari kubu Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu Timnas AMIN akan menjadi peserta sidang yang pertama hari ini.
Setidaknya ada 48 pengacara Timnas AMIN yang siap menghadapi sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di MK. Berikut daftarnya:
- Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., Μ.Η.
- Dr. H. Bambang Widjojanto, SH, M.Sc
- DR. Herman Khadir, S.H, M.Hum
- AH. Wakil Kamal, S.H, M.Η
- Dr. H. Ahmad Yani, SH, MH
- Elly Muzdalifah, S.H, M.H
- Dr. Moh Rozaq Asyhari, S.H, Μ.Η
- R Yanuar Bagus Sasmito, S.H.
- Anang Zubaidy, S.H., M.H.
- Tetty Diansari, S.H., M.H.
- Muhammad Akhiri, S.H, M.H
- Miftahurrahmah S.H
- Reza Isfadilla Zein, S.H
- Ichwan Setiawan S.H. Μ.Η
- Rifkho Achmad Bawazir, S.H.
- Arivan Utama, S.H
- Ichsan Febriansyah, S.H
- Fajar Yuda Utomo, SH
- Andre lan Gunawan, S.H
- Sugito, S.H., Μ.Η.
- Dr. H. Refly Harun, SH, MH, LLM
- Dr. Heru Widodo S.H M.Hum
- Zainudin Paru, S.H., M.H.
- Thoriq Thalib, S.H
- Anwarsyah Tarigan S.H, M.Η
- Lakso Anandito, S.H... L.LM
- Zaid Mushafi, S.H., M.H.
- Akhmad Awaluddin, S.H, M.H
- Andi Carson, S.H., M.H.
- Said Kemal Zulfi, S.H, M.Η
- Marta Tri Ramadhona, S.H
- Arbendi, S.H, Μ.Η
- Mohamad Ansyariyanto Taliki, S.H, M.H
- Fiqih Aprilia, S.H
- Ikhsan Prasetya F., S.H.
- R Ahmad Waluya Muharam SH
- Nora Yosse Novia, S.H, M.Η
- Arma Dhoni, S.H
- Muhammad Azhar, S.H., Μ.Η.
- Ade Juliansyah, S.H.
- Igfa Satria Artadi, S.H.
- Andi Putri Sekar Langit, S.H., M.H.
- Muhammad Haekal R, S.H., M.H., L.L.M.
- Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.Η.
- Randi Maulana, S.H.
- Hermawi Taslim, S.H.
- Muhammad Shahab, S.H.
- Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.Μ.
Meski demikian, MK hanya memperbolehkan 12 orang dari masing-masing kubu untuk hadir dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan 12 orang tersebut sudah termasuk prinsipal, yaitu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua (orang). Prinsipan itu calon presiden, calon wakil presiden," kata Fajar di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Jadi, 12 (orang) itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ."
"Begitu juga Pihak Terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," terang dia.
Sebagai informasi, kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud merupakan Pihak Pemohon.
Sementara, Pihak Terkait adalah kubu 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: 8 Hakim Konstitusi akan Adili Sengketa Pilpres 2024 Hari ini, Anwar Usman Dipastikan Tak Hadir
Siapkan Seribu Pengacara
Selain 48 advokat yang tergabung di tim kuasa hukum Timnas AMIM, seribu pengacara juga dipersiapkan kubu Anies Baswedan untuk menghadapi sidang sengketa Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan.
"Pengacara dan Tim Hukum AMIN ada seribu orang yang akan support di MK," kata dia kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).
Diketahui, kubu Timnas AMIN mengajukan sembilan poin terkait sengketa hasil Pemilu 2024 kepada MK.
Salah satunya adalah permintaan diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) 02. Berikut selengkapnya:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu;
- Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
- Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Sebagai informasi, dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024, akan ada delapan Hakim MK yang menangani, tidak termasuk paman Gibran, Anwar Usman.
Mereka adalah Ketua MK, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Lalu, Enny Nurbaningsih, Danil Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Pengamat: Dugaan Kecurangan Pemilu akan Sulit Dibuktikan
Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa, memprediksi dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan sulit dibuktikan di persidangan di MK.
Ardian menilai, gugatan sengketa Pemilu 2024 melawan logika mayoritas masyarakat, meski merupakan hak konstitusional.
Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU Presiden di MK Siang ini
Ia menerangkan, penerimaan masyarakat luas sudah seharusnya juga bisa diterima oleh para elit politik ataupun paslon yang kalah.
Diketahui, menurut data hasil survei, Ardian memaparkan dari mayoritas yang setuju hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 89,9 persen ada temuan menarik ketika di-breakdown.
Yaitu, pemilih Ganjar-Mahfud menerima hasil pemilu sebesar 90,3 persen, Anies-Muhaimin setuju 79,9 persen, dan pemilih Prabowo-Gibran menerima 93,8 persen.
"Menggugat ke MK adalah hak konstitusional dan cara yang legal. Akan tetapi jangan sampai langkah ke MK ditempuh hanya sebagai bentuk "pertanggungjawaban" kandidat atau timses atas kekalahan yang diderita yang mencari kambing hitam," kata Ardian, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
"Pemilih masing-masing kandidat yang kalah, mayoritas sudah menerima keputusan KPU, jika terus "ngoyo" bisa dilihat juga sebagai salah satu sikap tidak kesatria menerima kekalahan," imbuhnya.
Ardian mengaku khawatir kubu paslon 01 dan 03, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, akan mendapat sentimen negatif dari masyarakat dengan adanya gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.
Hal itu, menurut Ardian, akan mempersulit dalam membuktikan dugaan kecurangan Pemilu.
Terlebih, mayoritas masyarakat saat ini menerima hasil Pemilu dan Pilpres 2024.
“Tidak berkesesuaian dengan suara mayoritas publik. Jika terus bertindak ngoyo dan keras, bukan simpati yang akan diterima publik, malah bisa menjadi sentimen negatif dari publik," ucapnya.
"Dengan adanya perbedaan logika publik dan elite yang menggugat ke MK dengan ngoyo tentu akan sulit mengumpulkan bukti-bukti, padahal bukti-bukti ada di publik,” lanjut Ardian.
Ia pun menyarankan kepada kubu 01 dan 03 agar legawa menerima hasil pilpres.
Pasalnya, menurut Ardian, hal itu akan mendatangkan simpati dari publik dan berbenah untuk mempersiapkan diri kembali berkontestasi 5 tahun mendatang.
“Semakin lama juga sentimen publik jika akan negatif, karena statemen kecurangan, harus di ulang dan sebagainya, lebih baik siap-siap untuk pilpres 2029, hanya tinggal 5 tahun lagi," pungkas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Suci Bangun DS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.