Rabu, 13 Agustus 2025

Refly Harun Optimis Gibran Bakal Didiskualifikasi, Kubu Anies dan Ganjar Dinilai Menangkan Dalil

Lebih lanjut Refly menuturkan, bahwa tim kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, pernah membuat pernyataan terkait Putusan MK Nomor 90/2023

Penulis: Bobby W
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pakar hukum tata negara, Refly Harun di Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).Refly menilai kubu 01 dan 03 seharusnya menang atas argumen bahwa calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. 

“Kalau terjadi pada saya, saya ucapkan terima kasih. Tetapi saya tidak menggunakannya, dari pada nanti dipermasalahkan di kemudian hari,” kata Refly menirukan pernyataan Yusril sebelum menjadi tim kuasa hukum Paslon 02.

Ditegaskan, pelaksanaan putusan MK 90/2023 harus disertai dengan perubahan PKPU Nomor 19/2023.

“Apakah KPU paham harus mengubah PKPU dulu? Sangat paham, tetapi mereka sengaja melakukan penyelundupan. Dan, ini terkonfirmasi dari saksi 01 yang mendengar dari orang di Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham, bahwa KPU berupaya mengundangkan PKPU sebelum konsultasi dengan DPR, tapi akhirnya ditolak karena tidak ada konsultasi, jadi yang dibuat surat edaran, dan surat edaran tidak bisa gantikan PKPU,” bebernya.

Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.

“Kita doakan permohonan 01 dan 03 dikabulkan dan hakim MK punya keberanian untuk itu,” pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan