Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Larang Bansos Atas Nama Pemerintah untuk Kepentingan Paslon Pilkada
Bagja menekankan pihaknya bakal melakukan fokus pengawasan yang jadi kendala dalam pilkada seperti geografis serta netralitas aparatur sipil negara.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mulai memetakan poin-poin pengawasan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, terkhususnya soal bantuan sosial (bansos).
“Pasti akan jadi pengawasan, yang penting kan enggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Minggu (21/4/2024).
Selain penggunaan program pemerintah, Bagja juga menekankan pihaknya bakal melakukan fokus pengawasan yang jadi kendala dalam pilkada seperti geografis serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Di satu sisi Bawaslu meminta untuk kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat.
“Pertama adalah kendala geografis, kedua adalah netralitas ASN, kemudian ketiga penggunaan program pemerintah ,” tuturnya.
“Dan juga misalnya sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri,” sambung Bagja.
Sebagaimana diketahui bansos jadi sorotan selama proses Pemilu 2024 sebab dirasa oleh beberapa pihak merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk memuluskan kemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bansos juga jadi poin yang dibahas dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Para hakim pun turut menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait bansos.
Pilkada Serentak 2024
DKPP Ungkap 5 Masalah Krusial Pilkada 2024 Jelang Pemungutan Suara Ulang Terakhir |
---|
PSU Pilkada Papua, Boven Digoel & Barito Utara Digelar 6 Agustus, Paslon Diganti |
---|
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.