Pilpres 2024
Isi Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Pemilu Orba juga Sesuai Aturan, tapi Tetap Curang
Saldi Isra membacakan dissenting opinion dirinya dengan menyebut Pemilu zaman Orba juga sesuai prosedur tetapi terbukti curang.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Tak hanya itu, Suhartoyo juga menyatakan MK menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.
Adapun salah satu tuntutannya adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU yang memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga meminta agar MK mengabulkan gugatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Di sisi lain, saat ini, MK masih membacakan putusan gugatan Pilpres 2024 dari kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.