Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

Hakim MK Minta Maaf Agenda Sidang PHPU Legislatif Tertunda 20 Menit, Penyebabnya karena 'Maksiat'

Keterlambatan ini terjadi usai sidang diskors untuk para hakim dan seluruh pihak dapat beristirahat makan siang dan menunaikan ibadah Salat dzuhur.

Tangkap layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat berkelakar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif saat menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya jadwal sidang PHPU legislatif sebagaimana jadwal yang ditentukan. 

Merespons pernyataan Arief, seorang kuasa hukum pemohon menyebut, sejatinya para kuasa hukum juga mengenakan pakaian seragam, yaitu toga advokat.

"Toga advokat aja, Yang "kata seorang kuasa hukum pemohon berguyon.

"Toga? Toganya sendiri-sendiri itu," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat sambil tertawa.

Sirekap Tak Boleh Keliru di Pilkada

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada perhelatan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Arief juga menyinggung peristiwa erornya Sirekap ketika tahapan rekapitulasi suara di ajang pemilihan presiden kemarin. Hal ini yang kemudian dimasukkan dalam dalil permohonan.

Wanti-wanti ini disampaikan Arief dalam sidang panel 3 untum perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu.

"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," kata Arief.

Mahkamah lalu mengingatkan bahwa perubahan suara bisa saja kembali terjadi di dalam Sirekap. Pasalnya rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten, hasilnya akan dimasukkan dalam Sirekap.

Hasil dari unggahan ke dalam Sirekap itu yang kemudian dicetak.

Kata Arief, kesalahan atau perubahan terjadi ketika angka dari hasil rekapitulasi manual dimasukkan dalam Sirekap.

"Karena itu berjenjang dari TPS, ya toh. Terus kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh,” jelas dia.

Atas peristiwa ini, Mahkamah mengingatkan KPU untuk membenahi Sirekap karena pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan bulan.

Apalagi Pilkada mendatang serentak dilakukan untuk pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

"Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu," kata Arief.

"Untuk catatan. Karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 508. Ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," pungkas Arief.

Anggota KPU RI Idham Holik yang hadir mewakili pimpinan KPU pun mengangguk-angguk menyanggupi permintaan Hakim Konstitusi. (Tribun Network/Yuda)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan