Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

Sidang Pembuktian PHPU Legislatif Digelar 27 Mei, Hakim MK Ingatkan Alat Bukti Diajukan Secepatnya

Para pihak masih dapat mengajukan alat bukti ke MK sebelum berakhirnya sidang.

MK - KOMPAS.COM
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, agar sebaiknya alat bukti dari para pihak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi secepatnya sebelum sidang pembuktian pada Senin (27/5/2024) mendatang. 

"Makanya MK menggunakan istilah 'petikan putusan', karena nanti itu akan ada putusan full-nya," kata Juru Bicara MK itu.

Dengan demikian, terdapat 106 perkara sengketa pileg yang lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.

Sementara itu, Fajar juga menyampaikan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar mulai tanggal 27 Mei 2024.

Adapun mekanisme persidangan akan dikembalikan menjadi panel.

"Pembuktian nanti kita kembalikan ke panel lagi. Yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3," ucapnya.

Ia juga mengatakan, para pihak yang berperkara hanya dapat menghadirkan, masing-masing 5 saksi dan 1 ahli.

"Saksi nanti dibatasi. Jadi, tanggal 27 sampai 4 atau 5 hari itulah sidang pembuktian kita," jelas Fajar Laksono.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan