Pilkada Serentak 2024
DPR Minta KPU Segera Revisi PKPU usai MA Perintahkan Ubah Aturan Batasan Usia Minimum Cakada
DPR meminta KPU segera merevisi PKPU pasca putusan MA terkait perintah pencabutan aturan batas usia minimum calon kepala daerah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. DPR meminta KPU segera merevisi PKPU pasca putusan MA terkait perintah pencabutan aturan batas usia minimum calon kepala daerah.
Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.