Sabtu, 6 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sikapi Putusan MA, Komisi II DPR Desak KPU Revisi PKPU Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Komisi II DPR RI mendesak pihak KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU), imbas putusan MA yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
dok pribadi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. 

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan