Pilkada Serentak 2024
Sikapi Putusan MA, Komisi II DPR Desak KPU Revisi PKPU Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Komisi II DPR RI mendesak pihak KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU), imbas putusan MA yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.