Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2024

7 Caleg PDIP yang Mundur Imbas Sistem Komandante, Siapa Caleg Berpeluang Menggantikannya?

Caleg yang menang di wilayah dapilnya terancam tidak dilantik jika kalah di wilayah tempur yang sudah ditugaskan oleh PDI-P.

Editor: Dewi Agustina
HO
Sistem Komandante membuat sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Tengah terpilih dari PDIP pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, mundur. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sistem Komandante membuat sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Tengah terpilih dari PDIP pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, mundur.

Diketahui PDIP menerapkan sistem komandante.

Sistem Komandante itu mengatur tentang pembagian wilayah suara bagi para caleg PDI-P.

Setiap caleg diberi tugas untuk memenangi wilayah tempurnya.

Baca juga: Apa Itu Sistem KomandanTe PDIP? Buat Caleg Gusar Lantaran Terancam Gagal Dilantik Meski Terpilih

Wilayah tersebut berbeda dengan dapil yang ditetapkan KPU.

Akibatnya para caleg PDI-P tidak bersaing atau saling berebut suara di dapil yang sama.

Oleh karena itu, caleg yang menang di wilayah dapilnya terancam tidak dilantik jika kalah di wilayah tempur yang sudah ditugaskan oleh PDI-P.

Siapa saja nama caleg terpilih PDIP yang mundur?

Sekretaris DPD PDI-P Jateng Sumanto menyebut ada 6 nama caleg terpilih yang mundur.

Empat caleg di antaranya adalah:

  • Eko Susilo caleg dari dapil 8 Jateng
  • Ahmad Ridwan dari dapil 13 Jateng
  • Elisabeth Intan Kurniasari dari dapil 9 Jateng
  • Dyah Kartika Permanasari terpilih dari Dapil 2 Kendal.

Baca juga: Agendakan Panggil Sekjen PDIP Hasto, KPK Kembali Rajin Usut Kasus Harun Masiku yang Jadi DPO 4 Tahun

Sementara itu terkait dua nama caleg lainnya yang mundur masih belum diketahui lantaran Sumanto mengaku lupa nama mereka.

"Mas Eko, Mas Ridwan, Mbak Intan, Mbak Tika, itu yang lainnya lupa saya," kata Sumanto usai menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Berlian Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/6/2024).

Sumanto menegaskan, sistem komandante telah disosialisasikan kepada semua kader partai banteng itu sebelum bertarung dalam pileg.

Sehingga, semua kader dinilai telah memahami konsekuensi bila melanggar ketentuan partai itu.

"Pileg menang, capres kalah, ini kan lain ya. Sistem ini hanya untuk internal kita di Jateng, kecuali Solo dan Boyolali. PP Partai Nomor 1 Tahun 2023, sama seperti yang disampaikan Bu Agustina (Bendahara DPD PDI-P Jateng)," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan