Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU RI Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumatera Barat, Nama Irman Gusman Raih Posisi 4 Besar

Dalam penetapan tersebut, nama mantan narapidana kasus korupsi Irman Gusman menempati posisi keempat dengan perolehan 176.987 suara.

TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Irman Gusman saat memantau TPS di Andaleh Kota Padang saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Sumbar, Sabtu (13/7/2024). 

“Ini baru pertama kali ada pemungutan suara ulang di satu provinsi dalam sejarah kepemiluan. Biasanya satu kabupaten, iya. Tapi di satu provinsi baru kali ini,” sambungnya.

KPU telah mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Sumbar dalam proses pemilu ulang tindak lanjut Putusan MK. 

Baca juga: KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024

Kini nama Irman Gusman diikutsertakan dalam proses pemilu ulang yang bakal berlangsung 13 Juli mendatang di Sumbar.

Perubahan itu dilakukan melalui Putusan KPU Nomor 789/2024 yang diteken langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 21 Juni.

“Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, perlu mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilihan umum calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatra Barat,” sebagaimana dikutip dari Putusan KPU Nomor 789/2024 yang diterima Tribunnews pada Senin (24/6/2024).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan