Kamis, 11 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Hakim Enny Nurbaningsih Sebut MK Tak Boleh Komentari RUU yang Dibahas di Rapat Baleg DPR Hari Ini

MK tak komenatari soal rapat Baleg DPR RI dan pemerintah yang membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Ibriza
Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, saat ditemui di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024). (Ibriza) - MK tak komenatari soal rapat Baleg DPR RI dan pemerintah yang membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. 

"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada."

"Sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, rapat Baleg hari ini memutuskan hal yang berbeda dari putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Baleg DPR tidak menerapkan seluruh putusan MK tersebut, tapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.

Seperti pada Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah MK, kini dikembalikan lagi oleh Baleg DPR.

Sehingga, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Namun, perlu diingat juga bahwa keputusan dari Baleg ini belum final, karena hal ini masih akan diputuskan di Rapat Paripurna DPR.

Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR hari ini:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan