Pilkada Serentak 2024
Istana Hormati Putusan MK dan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Istana menghormati putusan mengubah ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Namun, DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.