Kamis, 14 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

PDIP Tegaskan Putusan MK Final & Harus Diikuti, akan Buat Nota Penolakan jika DPR Sahkan RUU Pilkada

TB Hasanuddin mengungkap sikap PDIP jika nantinya DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada, hasil rapat Baleg DPR pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkap sikap PDIP ke depan jika nantinya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) pada hari ini, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkap sikap PDIP ke depan jika nantinya DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

TB Hasanuddin menegaskan, fraksi PDIP akan membuat nota khusus atau nota penolakan jika DPR mengesahkan RUU Pilkada.

"Ya kami akan membuat nota khusus, begitu. Penolakan," kata TB Hasanuddin, dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Terkait aturan Pilkada ini, TB Hasanuddin meminta semua pihak untuk taat pada hukum yang semestinya.

Terutama pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru soal Pilkada yang memutuskan ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pasalnya menurut TB Hasanuddin, Putusan MK adalah putusan final dan mengikat, sehingga harus diikuti oleh semua pihak.

"Ya kami sesuai dengan prosedur saja bahwa kita harus taat asas kepada putusan Mahkamah Konstitusi."

"Ya, Mahkamah Konstitusi itu final ya harus diikuti lah," ungkapnya.

Lebih lanjut TB Hasanuddin menuturkan, kini Fraksi PDIP masih berjuang dalam rapat tim sinkronisasi atau Timsin RUU Pilkada.

Ia pun berjanji akan menyuarakan pandangan yang benar terhadap putusan MK untuk RUU Pilkada dalam rapat tersebut.

Adapun sebelum rapat timsin, Baleg sudah menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja atau Panja yang diikuti seluruh Fraksi partai politik di Baleg.

Baca juga: Dikebut dalam Sehari, Baleg DPR Sepakat RUU Pilkada Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Besok

2 Putusan MK No. 60 yang 'Diakali' Baleg DPR

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi UU terkait Pilkada.

Rapat digelar sehari setelah keluarnya putusan MK soal Pilkada 2024.

Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada beberapa poin putusan MK yang 'diakali' oleh para anggota dewan, diantaranya:

1. Ambang Batas Pencalonan

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Baca juga: Istana Hormati Putusan MK dan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Dengan begitu maka dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta.

Pasalnya untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen.

Keputusan Baleg DPR RI ini bisa menutup pintu bagi Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta lewat PDIP.

"Menyikapi keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo saat menyampaikan presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Rapat Baleg DPR soal Revisi UU Pilkada Sampai Dijaga Brimob Bersenjata Laras Panjang

2. Usia Kepala Daerah

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat di gedung parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sebelum disepakati, Anggota Baleg dari F-PDIP Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.

Baca juga: Baleg DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP: Kejahatan Konstitusional

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.

Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Sebab sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan