Jumat, 15 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Baleg DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP: Kejahatan Konstitusional

Sebab menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dibentuk Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan kejahatan konsitusional.

Sebab mereka menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

"Menurut saya apa yang dilakukan adalah sejenis kejahatan konstitusional," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Deddy menganggap Panja RUU Pilkada mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.

Menurutnya, tindakan Panja RUU Pilkada sangat tercela dan tidak etis.

"Baleg merevisi UU Pilkada yang tidak ada dalam Prolegnas, melalui penggunaan kekuasaan politik legislasi untuk melawan konstitusi dan MK," ucap Deddy.

Deddy berpendapat Panja RUU Pilkada telah melakukan melakukan perlawanan terhadap putusan MK dengan mengganti UU untuk membatalkan.

"Padahal putusan MK itu bersifat final and binding dan harus dilaksanakan segera," ungkapnya.

Dia menegaskan, Baleg seharusnya menggunakan kekuasaannya untuk membahas UU yang diperlukan rakyat, bukan untuk kepentingan dinasti politik.

"Partai-partai yang menyetujui revisi itu seolah membiarkan lembaga DPR sekedar menjadi tukang stempel kekuasaan dengan mengabaikan suara rakyat dan meminggirkan nalar," tutur Deddy.

Hasil Rapat Baleg DPR

Rapat Panja RUU Pilkada ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu ini.

Mereka mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan