Jumat, 15 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Pengamat Sebut Rakyat Kembali Temukan Haknya setelah Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Pengamat politik, Ray Rangkuti, berkomentar mengenai putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Penulis: tribunsolo
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan. 

Ia memastikan revisi PKPU dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan.

"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 sesuai mekanisme perundang-undangan," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Afifuddin menyebut revisi PKPU juga bakal memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

"Dan dengan memperhatikan jadwal sebagaimana tertera dalam PKPU 2/2024," ujar dia.

Diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa, MK memutuskan partai non-seat atau yang tidak memiliki kursi DPRD, bisa mengusung paslon gubernur dan wakil gubernur tanpa harus berkoalisi dengan parpol lainnya.

Baca juga: MK Enggan Komentar Soal Rapat Baleg DPR Hari Ini

Sebab, dalam putusannya, MK melakukan perubahan terhadap syarat ambang batas (threshold) yang dianggap menyulitkan partai non-DPRD.

Sebagai informasi, gugatan mengenai ambang batas itu diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Selain itu, MK juga memutuskan menolak soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

Berikut syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, menurut putusan MK yang terbaru:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas ini untuk mengusung calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan