Pilkada Serentak 2024
DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK Soal Syarat Pencalonan di Pilkada, Begini Penjelasan Dasco
DPR membuka peluang mengikuti Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membuka peluang mengikuti Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Hal itu bakal dilakukan jika sampai waktu 27-29 Agustus 2024, waktu pendaftaran Pilkada, belum ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas," kata Dasco.
Untuk diketahui, tanggal 27-19 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran para calon kepala daerah.
Dasco enggan berspekulasi mengenai bagaimana nasib RUU Pilkada ke depannya, apakah bakal ditunda atau tetap dilanjutkan.
Ketua Harian DPP Gerindra itu hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang gak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR," ujarnya.
"Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," pungkas Dasco.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.