Rabu, 27 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU RI

Kalau kotak kosong menang maka pilkada dapat diulang kembali di tahun berikutnya yang di mana dalam konteks ini yaitu pada 2025 mendatang.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi komisioner KPU, August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) melakukan konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada ulang bisa dilakukan jika pemenangnya adalah kotak kosong.

"Terkait ketentuan (kotak kosong menang pilkada) tersebut, ada dua alternatif," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).

Pertama, pilkada dapat diulang kembali di tahun berikutnya yang di mana dalam konteks ini yaitu pada 2025 mendatang.

Hal itu tentunya memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.

"Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," jelas Idham.

Alternatif kedua adalah dengan dilaksanakannya pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah itu merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015, di mana pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.

Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pilkada.

"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selamat waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," tutur Idham.

"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," sambungnya.

Ada 43 Pilkada Kota Kosong

Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah.

Artinya jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong.

KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan