Kamis, 11 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Surat Imbauan Prabowo Agar Pilih Ridwan Kamil-Suswono Didalami Bawaslu

Bawaslu telusuri surat imbauan Presiden Prabowo Subianto agar memilih Ridwan Kamil-Suswono

Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Surat Imbauan Prabowo Agar Pilih Ridwan Kamil-Suswono Didalami Bawaslu
net
Bawaslu-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menelusuri surat imbauan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto agar memilih pasangan cagub-cawabug Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono yang beredar saat masa tenang Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menelusuri surat imbauan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto agar memilih pasangan cagub-cawabug Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono yang beredar saat masa tenang Pilkada 2024. 


Informasi awal tersebut telah diterima Bawaslu RI dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Memang itu sudah sampai ke kami juga informasi awal tersebut ya. Kami sedang melakukan proses penelusuran dan pendalaman,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam wawancara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/11/2024).

Baca juga: Calon Kepala Daerah Masih Berkegiatan pada Masa Tenang, Pakar Hukum Singgung Soal Aturan

Menurut Puadi, proses penanganan kasus ini akan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Penanganan dugaan pelanggaran memiliki batas waktu tiga hari, dengan kemungkinan perpanjangan dua hari jika diperlukan keterangan tambahan.

“Kami akan lakukan penelusuran dulu ya, hingga nanti kalau cukup kuat buktinya, karena memang dalam kajian itu kan harus memenuhi ketersyaratan formil-materil ya,” jelas Puadi.

Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak terkait dalam kasus ini, termasuk nama-nama yang tertera dalam surat, dapat dipanggil untuk memberikan keterangan. 

“Jadi kalau memang rujukannya tergantung nanti ketentuan menganalisis kasusnya, apakah kasus yang sekiranya merujuk kepada ketentuan pasal 71 kah atau mengarah kepada politik uang,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan