Selasa, 26 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Kotak Kosong Menang di Pilkada Pangkalpinang dan Bangka, Siapa yang Jadi Kepala Daerah Nantinya?

Kotak kosong sukses meraih kemenangan telak melawan calon tunggal di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. 

Indonesiabaik
Ilustrasi kotak kosong menang Pemilu. Kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.  

Kehadiran kotak kosong dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan karena terdapat 41 daerah pemilihan yang pasangan calonnya melawan kotak kosong.

Terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, fenomena ini bukanlah hal baru.

Kemenangan kotak kosong pertama kali terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong.

Ketentuan Jika Kotak Kosong Menang

Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, calon tunggal yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sesuai Pasal 54C ayat 2, pemilihan pasangan calon tunggal dilakukan dengan dua kolom dalam surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kolom kosong.

Pasangan calon tunggal dinyatakan terpilih jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah; jika kurang, maka kotak kosong yang dinyatakan menang.

Proses Pemilihan Setelah Kotak Kosong Menang

Setelah kotak kosong dinyatakan menang, pemilihan selanjutnya akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

Syarat Pilkada Lawan Kotak Kosong 

Dalam ayat 1 pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong

Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran; 

Ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, namun berdasarkan hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat; 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan