Selasa, 9 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Denny Indrayana dkk Ajukan Gugatan Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar resmi mengajukan gugatan terkait Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

kolase/dok Tribunnews.com/instagram/kompas.com
Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan masih jadi sorotan. Banyak yang coblos paslon yang didiskualifikasi. Lalu muncul surat kaleng. Tim Hukum Banjarbaru Hanyar resmi mengajukan gugatan terkait Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Nomor 100/PUU-XIII/2015, yang menegaskan mekanisme kolom kosong sebagai bentuk demokrasi langsung.

Nomor 14/PUU-XVII/2019, yang menguatkan hak warga memilih atau menolak calon tunggal.

Nomor 126/PUU-XXII/2024, yang menyoroti pentingnya kesetaraan dalam proses pemilihan umum.

Pada Pilkada Banjarbaru 2024, total suara sah tercatat sebanyak 114.871 suara. 

Dari jumlah tersebut, kolom kosong mendapatkan 78.736 suara, sementara paslon tunggal hanya meraih sisanya. 

Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa hak pilih warga tidak sepenuhnya dihormati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan