Kamis, 13 November 2025

Naik Angkot Tarif Tak Sesuai, Lapor ke 021-3457471

Sopir angkutan umum di DKI Jakarta masih mengeluh permasalahan tarif angkutan umum belum terselesaikan. Padahal, Gubernur DKI

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Sopir mikrolet melakukan aksi memprotes penetapan tarif baru yang telah diputuskan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

- Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000.

Yang termasuk di dalamnya:
APTB Bekasi-Tanah Abang, Bekasi- Bundaran HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang,

Sedangkan APTB yang jarak tempuhnya di atas 30 km, lagi-lagi tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar, namun Dinas Perhubungan meyakini:

- Cibinong-Grogol 50 km paling tinggi bisa naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000

- Bogor-rawamangun 60 km paling tinggi bisa naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500

Kenaikan untuk taksi:

- Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird, White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi 7.000. Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3000 menjadi Rp 3600.

- Tarif yang menggunakan tarif bawah, yang sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved