Jumat, 14 November 2025

Eks Jaksa Tipu Warga Rp 310 Juta di Tangsel Banten, Terungkap Sosok dan Modus Pelaku

TRM (49), seorang mantan jaksa ditangkap karena melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunbanten.com/ Ade Feri
JAKSA GADUNGAN - Konferensi pers penangkapan Jaksa Gadungan di Kantor Kejari Tangsel, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/11/2025). Pelaku TRM ternyata seorang mantan jaksa yang dipecat pada 2009 silam. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku dipecat sebagai jaksa pada 2009 akibat kasus indisipliner
  • Sudah beberapa kali beraksi dengan modus bisa urus perkara
  • Sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya disita dari pelaku

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA -  TRM (49), seorang mantan jaksa ditangkap karena melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

TRM diketahui sudah beberapa kali beraksi setelah dipecat dari korps Adhyaksa pada 2009 silam.

Dari hasil kejahatannya ia meraup uang ratusan juta. 

Hingga akhirnya Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/11/2025) malam.

Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp 310 juta dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya.

Penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi terkait aksi pelaku di wilayah Pamulang.

Baca juga: Sosok Jaksa Gadungan yang Ditangkap di OKI Sumsel, Kenakan Seragam Kejaksaan Lengkap

Ditangkap Saat Pakai Seragam Jaksa

Dilansir dari Tribunbanten.com, saat ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan.
 
"Yang bersangkutan langsung dibawa. Tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bila uang Rp 310 juta yang ada dalam penguasaannya merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara.

Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Orangtua,Istri hingga Eks Pacar hingga Rp4 Miliar Lebih

Sebagian uang tersebut sebagian sudah dimasukkan pelaku ke rekening pribadinya.

"Sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ucapnya.

Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung

Pelaku dalam melancarkan aksi penipuan mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu.

Hal itu membuat korban percaya, pelaku bisa mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.

Hingga kini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.

"Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian," kata Apreza.

"Karena tindak pidana umum adalah pihak Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi soal siapa korbannya," lanjut dia.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved