Jumat, 10 April 2026

Satpol PP Depok Periksa Pengembang Apartemen Cinere Terrace Suites

PT Megapolitan Cinere belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Apartemen Cinere Terrace Suites

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Setelah menyita sejumlah alat kerja proyek dari lahan Apartemen Cinere Terrace Suites Kamis (23/10/2014) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memanggil dan memeriksa pihak pengembang apartemen tersebut yakni PT Megapolitan Cinere, Jumat (24/10/2014).

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, kepada Warta Kota, Jumat sore.

"Kita panggil mereka untuk klarifikasi. Kenapa setelah kita segel, Senin (20/10/2014-Red) lalu, mereka masih melakukan pengerjaan proyek sampai Kamis (23/10/2014-Red), bahkan segel ditutup dan dicopot," kata Nina.

Seperti diketahui penyegelan dilakukan Satpol PP Depok, Senin lalu, karena PT Megapolitan Cinere belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Apartemen Cinere Terrace Suites yang direncanakan berdiri di lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Cinere Raya, Depok tersebut.

Menurut Nina, sampai sore ini, pihaknya melalui beberapa stafnya serta dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Depokn masih memeriksa dan meminta klarifikasi atas pengembang mengenai hal itu di Balai Kota Depok.

"Klarifikasi dan pemeriksaan masih dilakukan, belum tahu hasil klarifikasinya," kata Nina.

Nina mengatakan pihaknya bisa mempidanakan pihak pengembang, karena tidak mengindahkan segel dan merusak segel yang dibuatnya di lahan apartemen tersebut.

"Seharusnya segel terpasang sampai mereka memiliki IMB. Ada sanksi pidana jika mereka tidak mengindahkannya sesuai Perda Kota Depok No 16/2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum," kata Nina.

Sebelumnya Direktur PT Megapolitan Cinere, Abraham, selaku pengembang Apartemen Cinere Terrace Suites, mengatakan pihaknya sudah mengajukan ijin IMB dan saat ini masih dalam proses.

"IMB sudah kami buat dan ajukan ke Pemkot Depok, namun kini sedang dalam proses," katanya.

Menurut Abraham, pengerjaan yang dilakukan pihaknnya saat ini bukan pembangunan fisik apartemen tetapi hanya membuka lahan berupa akses jalan akses saja. Karenanya Abraham merasa itu tidak menyalahi aturan walau mereka belum memiliki IMB.

"Belum ada pembangunan, karena IMB masih dalam proses. Pengerjaan hanya akses jalan saja," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved