Minggu, 24 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Kasus Bendera Merah Putih, Jimly Percayakan Proses Hukum

Jimly mempercayakan pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian.

Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/Kompas TV
Bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan huruf Arab dan gambar pedang dikibarkan massa ormas Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim indonesia Jimly Asshiddiqie menanggapi kasus penghinaan terhadap Bendera Merah Putih yang ditulis tulisan Arab di atasnya.

 Jimly mempercayakan pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian.

 “Biar semua itu diserahkan kepada proses hukum yang profesional,” ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/1/2017).

 Jimly menilai, selama ini Bendera Merah Putih adalah bendera kehormatan Negara, sehingga wajar apabila publik menilai penulisan di atas Merah Putih itu tindakan menyimpang.

 “Yang jelas, semua yang menyimpang dari persepsi umum tentang yang ideal, itu menyimpang. Yang ideal mengenai bendera itu harus dihormati, tiba-tiba ada yang tidak menghormati, itu tadi, menyimpang dari yang seharusnya,” kata Jimly.

 Namun, Jimly meminta agar publik menunggu proses hukum yang berlaku untuk membuktikan tindakan tersebut salah atau benar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan