Kasus Ahok
Hakim Putuskan Tidak Sertakan Video Unggahan Buni Yani Sebagai Barang Bukti
Ketua Majelis Hakim Dwiarso memutuskan hal tersebut karena tidak ada berita-berita acara penyitaan terhadap video unggahan Buni Yani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan tidak menyertakan unggahan potongan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka Kabupaten Kepulauan Seribu, September 2016.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso memutuskan hal tersebut karena tidak ada berita-berita acara penyitaan terhadap video unggahan Buni Yani.
"Majelis berpendapat bahwa dalam berkas asli yang ada di majelis tidak ada berita acara penyitaan untuk Buni Yani ini, juga tidak ada izin penyitaan dari pengadilan," kata Hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (4/4/2017).
Hakim Dwiarso mengatakan memang ada perbedaan antara video pidato Basuki yang diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pidato di Balaikota dan di kantor DPP NasDem semua menyertakan kalimat Ahok yang menggunakan kata 'pakai' saat mengutip Surat Al Maidah 51.
"Berkas yang di sini ini hanya untuk barang bukti terdakwa. Karena itu tidak ada di sini, dan dari semua bukti video maupun flash disk yang diunggah Pemrpov DKI, semua sudah menggunakan kata pakai. Itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini," ungkap Dwiarso.
Menurut Hakim Dwiarso, Buni Yani saat mengunggah potongan video tersebut menghilangkan kata pakai (dalam traskip) sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap perkara yang sedang berlangsung.
"Kalau (unggahan) Buni Yani kan tidak ada kata pakainya. Jadi tidak ada pengaruhnya kalaupun unggahan Buni Yani itu tidak kita putar di sidang," kata hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/buni-yani_20161226_122649.jpg)