Senin, 8 Juni 2026

Kasus First Travel

Ketika Bos First Travel Hendak Dipukul dan Ditanya Rasanya Makan Duit Jemaah

"Apa-apaan kamu! Main pukul aja. Nggak boleh dong main pukul-pukul gitu,"

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Enak nggak Bu, makan duit jemaah?" tanya wartawan kepada dua wanita kakak beradik itu.

Namun tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka.

Sementara, Andika terus menundukkan kepala.

Restoran di Inggris

Herry juga mengatakan, penyidik tengah menelusuri aset Andika dan Anniesa di luar negeri.

Mereka mengaku mereka memiliki restoran di Inggris.

"Menurut tersangka, dia beli restoran di Inggris," ujar Herry.

Menurut Andika dan Anniesa, restoran itu dibeli pada 2016.

Harga belinya saat itu, 700.000 poundsterling atau sekitar Rp 11,9 miliar.
Namun, belum diketahui nama restoran tersebut.

"Infonya (restoran) masih beroperasi," kata Herry.

Hingga kemarin, penyidik masih mengecek keberadaan restoran itu.

Polisi juga belum mendapatkan dokumen kepemilikan restoran tersebut.

Penyidik menyita sejumlah kantor dan rumah di Jakarta dan sekitarnya terkait kasus tersebut.

Di antaranya rumah mewah Andika dan Anniesa Desvitasari di Sentul City, Kabupaten Bogor.

Selain itu rumah di Kompleks Vasa Cluster, Jalan Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan rumah kontrakan di Jalan Benda Raya, Gang Cilandak, Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved