Polda Metro Tangkap Pengawal Pengiriman 125 Paket Ganja Dalam Keranjang Jeruk Busuk
Lebih lanjut, Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak lantas melakukan penyelidikan dan memeriksa Agus.
Baca: Begini Kondisi Tahanan Politik Berlabel Komunis di Pulau Buru Pasca-Peristiwa G30S/PKI
"Memang peran tiga tersangka di mobil Xenia termasuk AEL itu mengawal. Dua pelaku lain masih dalam pencarian petugas. Sang sopir, Agus sama sekali tidak terlibat, dia tidak tahu kalau keranjang jeruk busuk yang dibawanya itu berisi paket ganja," terang Jean Calvijn.
Atas perbuatannya, AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.