Jumat, 10 Oktober 2025

Polda Metro Tangkap Pengawal Pengiriman 125 Paket Ganja Dalam Keranjang Jeruk Busuk

‎Lebih lanjut, Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak lantas melakukan penyelidikan dan memeriksa Agus.

Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI
Tersangka pelaku pengiriman 125 paket ganja seberat 252 Kilogram 

Baca: Begini Kondisi Tahanan Politik Berlabel Komunis di Pulau Buru Pasca-Peristiwa G30S/PKI

"Memang peran tiga tersangka di mobil Xenia termasuk AEL itu mengawal. Dua pelaku lain masih dalam pencarian petugas. Sang sopir, Agus sama sekali tidak terlibat, dia tidak tahu kalau keranjang jeruk busuk yang dibawanya itu berisi paket ganja," terang Jean Calvijn.

Atas perbuatannya, AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU‎ No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved