Selasa, 19 Agustus 2025

Mul Iming-imingi Anak Tetatangganya Rp 20 Ribu Untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya

"Korban memberitahukan bahwa selama 1 minggu korban telah dicabuli oleh pelaku di kamar kontrakan,"

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Baca: Stafsus Kepala Bakamla Ali Fahmi Disebut Sebagai Otak Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring

Mus memberikan uang Rp20 ribu agar korban tak memberitahukan kepada orang lain.

"Setelah mencabuli korban pelaku memberi Uang ke pada korban sebesar Rp20 ribu dan berpesan jangan bilang siapa-siapa," kata Rohmad.

Polisi menyita telepon genggam milik pelaku dan satu buah losion yang digunakan pelaku saat mencabuli korban

Atas perbuatannya itu, Mus dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan